ReCIM (Research Center of Internal Medicine) merupakan unit usaha dari PT. Pusat Riset Ilmu Penyakit Dalam yang didirikan pada 16 Maret 2022 di Banjarmasin berdasarkan Akta yang dibuat oleh Linda Kenari, SH, MH dan disahkan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0057825.AH.01.11 pada tanggal 24 Maret 2022.
Pendirian PT. ReCIM dilatarbelakangi oleh melimpahnya potensi riset dan inovasi kesehatan di Kalimantan Selatan yang tidak diiringi dengan ketersediaan institusi untuk menaungi para profesional kesehatan secara independen. PT. ReCIM menjadi institusi swasta pertama di Kalimantan yang bergerak di bidang jasa pendidikan, penelitian, serta pelayanan kesehatan secara terpadu dan unggul di bidang kedokteran, khususnya Ilmu Penyakit Dalam.
Menjadi pusat pelatihan dan penelitian kedokteran terintegrasi yang unggul dan berdaya saing nasional khususnya di bidang Ilmu Penyakit Dalam.
Jalan A. Yani Km. 2,5 No. 43, RW.05, Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70233